Pemilik Bening’s Skin Care akan Ikuti Proses Hukum Gugatan dr. Kristian Sanjaya

dokter Oky Pratama pemilik Bening’s Skin Care

Satunews.com,Jakarta-dokter Oky Pratama pemilik Bening’s Skin Care akan ikuti proses hukum terkait gugatan dr. Kristian Sanjaya pemilik merek Benning. Namun saat ini pihaknya sedang mempelajari upaya hukum lain secara pidana ataupun perdata ganti rugi lainnya.

Hal itu diungkapkan Ramzy salah satu kuasa hukum Oky Pratama saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

“Bahwa dalam hal ini klien kami juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan statement di media sosial dan media online oleh Penggugat dr Kristian Sanjaya, dan saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum baik pidana maupun perdata yang akan kami tempuh,”.

Menurut Ramzy, kliennya memiliki hak yang sama dengan Penggugat karena sama-sama memiliki sertifikat merk. Bahkan kliennya memiliki tiga sertifikat merk  yaitu: Merk BENING'S Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000671944, tanggal 18 Mei 2017,  Merk BENING'S S, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020, dan Merk BENING'S GLOW, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000959033, tanggal 31Januari 2021.

“Sedangkan Pihak Penggugat hanya memiliki 1 sertifikat merk BENNING kelas 44 derngan sertifikat nomer IDM 00326069 saja,".

Oky Pratama sebagai pemilik merk Bening’s memiliki itikad baik dengan membuka klinik secara legal berizin lengkap di beberapa daerah dengan memperkerjakan minimal 20 orang dalam satu klinik.

“Klien kami juga mempromosikan, membranding merek Bening’s di seluruh media sosial. Sehingga masyarakat sangat mengenal Bening’s,” tegas Ramzy.

Ramzy mempertanyakan, siapa sebenarnya yang tidak memiliki itikad baik. Sejak awal berusaha di bidang klinik kecantikan, kliennya selalu mengikuti perosedur sesuatu peraturan, termasuk pendaftaran merk.

Menurut Saksi Ahli Adi Supanto, ketiga sertifikat merk milik Bening’s sudah lulus pemeriksaan substansif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  

“Saat pendaftaran merk, ada prosedur menyampaikan pengumuman untuk memberikan kesempatan pihak ketiga atau pihak lain untuk menggugat. Ternyata dalam proses pengumuman selama dua bulan yang dilakukan DJKI  itu tidak ada yang keberatan,” ungkap Adi Supanto.

Menurut saksi ahli Adi Supanto, ketiga sertifikat merk milik Bening’s sudah lulus pemeriksaan substansif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  

“Saat pendaftaran merk, ada prosedur menyampaikan pengumuman untuk memberikan kesempatan pihak ketiga atau pihak lain untuk menggugat. Ternyata dalam proses pengumuman selama dua bulan yang dilakukan DJKI  itu tidak ada yang keberatan,” ungkap Adi Supanto.

Adi Supanto menegaskan, hak atas merek timbul berdasarkan pendaftaran merk Bening’s sudah selesai. Sehingga Bening’s yang memiliki 3 sertifikat itu memiliki hak eksklusif, sehingga berhak menggunakan merk tersebut.

“Terkait masalah kesamaan pada pokoknya, menurut saya disitu tidak ada persamaan pada pokoknya, karena pemeriksa merk telah memeriksa dengan subtantif, dengan pasal 20 dan 21 sehingga timbulah sertifikat itu. Jadi tidak ada yang sama. Artinya tidak ada kesamaan pada pokoknya.

Bahkan dari sisi penyebutanpun beda, Benning dan Bening’s skincare dr Oky Pratama. Itu dua penyebutan yang berbeda,” jelas Adi Supanto.

Irfandie selaku Komisaris Bening Indonesia mengungkapkan, sebelum gugatan ini masuk ke persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. pihaknya telah melakukan upaya damai.

“Melalui pembicaraan demi pembicaraan akhirnya ada sepakat damai bahwa merk Benning dan Bening's Skincare dr Oky Pratama akan berjalan bersama-sama tanpa saling ganggu. Namun kesepakatan itu batal karena Penggugat meminta sejumlah dana yang sangat fantastis nilainya. Jadi dari sini, siapa yang tidak memiliki itikad baik,” tegas Irfandie.[pri]

TERKAIT