BPN Buka Suara soal Tanah yang Diserahkan Jokowi Disita Satgas BLBI

Jakarta -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait tanah sitaan kasus BLBI yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengatakan 300 sertifikat redistribusi tanah yang diserahkan itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah.

"Objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (27/6).

Hadi menjelaskan redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.

Salah satu objek dari redistribusi tanah yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.

Meski demikian, kata Hadi, dengan adanya permasalahan yang berkembang terkait penyitaan tanah di Kecamatan Jasinga itu, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satgas BLBI, termasuk dengan pihak kepolisian," kata Hadi.

Ia pun menjamin tidak akan ada masyarakat yang dirugikan. Pasalnya pihaknya melakukan program reforma agraria itu dengan niat baik, yakni menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.

"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Jokowi," tandasnya.

Masalah soal lahan BLBI yang digunakan oleh Jokowi untuk program redistribusi lahan mengemuka setelah ratusan warga Jasinga, Bogor kecewa lahan mereka disita oleh Satgas BLBI. Mengutip tempo.co, lahan tersebut merupakan eks HGU PT Cimayak Cileles. (cnn)

TERKAIT