Holywings Resmi Dipolisikan Buntut Promo Alkohol untuk Muhammad

Jakarta -- Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria". Laporan dibuat oleh seorang bernama Feriyawansyah pada Jumat (24/6) dini hari.

Kuasa hukum Feriyawansyah, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya melaporkan Holywings karena telah melakukan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol itu.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai umat muslim dan nasrani," ujarnya melalui video singkat.

Lebih lanjut, Kalijaga menilai promosi Holywings Indonesia di media sosial itu juga telah memicu perpecahan dan memuat unsur kebencian berbasis SARA.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengonfirmasi laporan terhadap Holywings tersebut. Namun, ia belum bisa bicara lebih jauh terkait tindak lanjut laporan tersebut.

"Iya," kata Zulpan.

Sebelumnya unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria" bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Setelah viral, Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Holywings mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat.

Permintaan maaf itu disampaikan Holywings lewat akun Instagram dan Twitter mereka @holywingsindonesia, Kamis (23/6). Holywings berharap publik menerima permohonan maaf mereka.

GP Ansor DKI Jakarta juga akan melaporkan Holywings Indonesia terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria" ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.

Mereka menilai unggahan Holywings di sosial media itu memiliki dugaan penistaan terhadap agama dan melanggar Undang-undang tentang ITE.

"Dan hari ini kami membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri soal ada dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran pertama adalah pasal penistaan agama dan UU ITE," kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Sufyan Hadi kepada wartawan.(cnn)

TERKAIT