NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Daftar Harta Wajib Pajak Bisa Bocor?

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak akan membuat data wajib pajak (WP) bocor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjamin kerahasiaan informasi data WP.

"Iya, karena kita terikat dengan Undang-Undang kerahasiaan wajib pajak. Tidak mungkin kita buka-buka sembarangan," katanya, dalam acara Tax Gathering yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2022).

Ia melanjutkan, keamanan data WP dalam integrasi NIK jadi NPWP sudah dijamin dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 34.

"Oh, tetap keamanan data kita ada UU KUP Pasal 34 itu tetap kita pegang. Tidak perlu ada kekhawatiran data akan ke mana-mana," tegasnya.

Saat ini sistem integrasi NIK jadi NPWP sedang digodok. DJP sudah menyelesaikan adendum dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait NIK menjadi NPWP.

Dengan kerja sama ini tidak berarti Ditjen Dukcapil bisa mengakses informasi dan data harta WP.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan baru 45 juta orang yang memiliki NPWP. Oleh karena itu, integrasi NIK jadi NPWP pada 2023 diharapkan memperluas basis perpajakan.

"Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan," katanya.(dtc)

TERKAIT