Hakim Tolak Eksepsi Edy Mulyadi Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Jakarta -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, Edy Mulyadi.

Sebagai diketahui, Edy diseret ke meja hijau karena pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Mulyadi tersebut, menyatakan dakwaan atas nama Edy Mulyadi adalah sah," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Adeng AK, Senin (6/6).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim PN Jakpus menolak sejumlah keberatan Edy seperti menilai dakwaan Jaksa kabur hingga statusnya sebagai wartawan.

Majelis Hakim kemudian menyatakan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan saksi dan barang bukti.

"Menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini," kata Adeng.

Setelah itu, Majelis Hakim juga memutuskan sidang ditutup dan ditunda pada Selasa (14/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa mempersoalkan pernyataan Edy di sejumlah video yang terunggah di Youtube. Beberapa di antaranya seperti video berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.

Dalam video itu Edy menyebut 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Ia mengatakan segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.

Konten lain yang menurut Jaksa memenuhi unsur penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran adalah Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara'.

Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.(cnn)

TERKAIT