Ma'ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Larang Nikah Beda Agama

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam-Kristen. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan putusan itu tidak sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan dengan fatwa," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke kantor MUI pusat, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dalam rekaman video yang diterima wartawan, Selasa (28/6/2022).

Mengenai putusan PN Surabaya itu, kata Ma'ruf, Komisi Hukum MUI akan melakukan pembahasan. Sebab, kata dia, dalam fatwa MUI, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.

"Nanti seperti apa. Komisi Hukum ya, akan dibahas di MUI seperti apa nanti Komisi Hukum karena fatwanya memang tidak boleh," katanya.

Ma'ruf mengatakan Fatwa MUI soal pernikahan beda agama tidak boleh itu sudah lama ada. Ma'ruf menyebut fatwa itu sudah ada saat dia menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI.

"Kalau fatwanya sudah ada, dulu waktu saya jadi Ketua Komisi Fatwa sudah ya ada fatwa itu," jelasnya.

Dilihat di Situs MUI, mengenai pernikahan beda agama itu ada pada Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa itu ditetapkan di Jakarta, Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Fatwa ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI. Fatwa ditanda tangani oleh Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa yaitu Ma'ruf Amin sebagai ketua komisi dan Hasanuddin sebagai sekretaris komisi.

Berikut bunyi putusan fatwa MUI itu:

FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.(dtc)

TERKAIT