Menanti Jaksa Agung Umumkan Tersangka Baru Pengadaan Pesawat Garuda

Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia memasuki babak baru. Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengumumkan langsung tersangka anyar kasus Garuda hari ini.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah:

1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012
2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014
3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka kasus Garuda ini mulanya disampaikan Burhanuddin pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu. Burhanuddin menyebut ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2).

Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo. Tersangka Setijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Selain itu, tim penyidik telah menyita 580 dokumen terkait proyek pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Burhanuddin mengatakan kala itu pihaknya saat ini masih menghitung kerugian negara dalam perkara ini bekerja sama dengan BPKP.

"Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan. Kita meminta BPKP melakukan penghitungan dan insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," imbuhnya.

Kemudian pada Kamis, 10 Maret lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru. Tersangka yang dijerat ialah VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.

"Pada hari ini telah ditetapkan tersangka AB dan sekaligus telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada tersangka AB," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3).

AB diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. AB ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, peran tersangka Albert adalah bersama-sama dengan tersangka lainnya, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo, tidak melaksanakan suatu perencanaan yang baik terhadap pembelian pengadaan Garuda.
Duduk Perkara

Perkara ini bermula pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:

1. Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Dengan demikian, akibat penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahaan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," kata Ketut Sumedana.
3 Tersangka Segera Diadili

Penyidik Kejagung menyerahkan berkas tahap I tersangka dan barang bukti tersangka Albert Burhan dkk kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Tim JPU nantinya akan meneliti berkas perkara kasus tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan 3 berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5).

Adapun berkas 3 tersangka yang diserahkan ke JPU adalah Setijo Awibowo, Agus Wahjudo dan Albert Burhan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," katanya.

Ketut mengatakan, kasus dugaan korupsi itu terkait proyek pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011. Dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut, Ketut menyebut pengadaan pesawat itu tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, baik di tahap perencanaan maupun tahap evaluasi.

Selanjutnya, dalam tahapan perencanaan yang dilakukan Tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Lalu dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis 'full service airline' PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, Ketut mengatakan proses penetapan pemenang tender tidak dilakukan secara transparan. Oleh karena proses pengadaan pesawat tidak dilakukan secara prosedur, Kejagung meyakini terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun.

"ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang," tutur Ketut.(dtc)

TERKAIT