KPK Dalami Kongkalikong Yasin Bersaudara Terkait Hasil Audit BPK Jabar

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kongkalikong Rachmat Yasin dan Ade Yasin terkait dengan pengondisian hasil audit seputar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Materi itu didalami tim penyidik KPK terhadap Rachmat yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/6). Rachmat dan Ade merupakan saudara kandung yang sama-sama pernah menduduki jabatan Bupati Bogor.

"[Rachmat Yasin] dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY [Ade Yasin] dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/6).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK tengah mengusut dugaan pengumpulan uang oleh orang kepercayaan Ade dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Materi itu telah didalami KPK lewat saksi-saksi dari unsur Pemkab Bogor.

Uang itu diduga sebagai modal untuk menyuap anggota BPK Perwakilan Jawa Barat demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor. Ade diduga menyuap dengan uang sebesar Rp1,9 miliar.

Sejauh ini terdapat delapan orang yang diproses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.(cnn)

TERKAIT