Tolak Revisi UU PPP, Ribuan Buruh Geruduk DPR Hari Ini

Jakarta -- Ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (15/6) hari ini. Aksi tersebut diinisiasi oleh Partai Buruh.

Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima pemberitahuan terkait dengan rencana aksi itu. Kepada polisi, Partai Buruh meyakini dapat menghadirkan enam ribu massa.

"Surat pemberitahuan sudah diterima. Pemberitahuan mereka enam ribu orang, elemen buruh saja," Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa (14/6).

Sementara, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bakal membawa lima isu utama sebagai tuntutan dalam unjuk rasa tersebut.

Kelima isu dimaksud ialah revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), menolak Omnibus Law UU Cipta kerja, menolak masa kampanye 75 hari, pengesahan RUU PPRT dan menolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

Demo tersebut, kata Iqbal, akan dilakukan secara serentak di beberapa wilayah seperti Bandung, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate hingga Ambon.

"Aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh," ucap Iqbal.

Adapun aksi tersebut diinisiasi pasca DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Partai Buruh beranggapan revisi tersebut hanya sebagai akal-akalan, dan bukan kebutuhan hukum.

Ia menilai pengesahan UU PPP itu bersifat kejar tayang. Menurutnya, sejumlah poin revisi yang seharusnya dilakukan hanya dikebut para anggota dewan sehingga dinilai bermuatan kepentingan sesaat.

Selain itu, kata dia, penyusunan aturan hukum itu tak melibatkan publik luas. Ia beranggapan revisi aturan itu nantinya hanya akan mengakomodir omnibus law menjadi sebuah sistem pembentukan undang-undang.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan tuntutan aksi buruh terkait revisi aturan tersebut sudah terlambat.

RUU PPP merupakan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan yang masuk amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pasalnya, MK menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena menyalahi prosedur penyusunan undang-undang dengan menggabungkan sejumlah UU.(cnn)

TERKAIT