JAKARTA - Meski ada perintah dari Mahkamah Agung untuk mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin, Wali Kota tetap bersikukuh untuk mencabut IMB tersebut. Wali Kota beralasan, pencabutan IMB didasari oleh fakta adanya laporan sebagian warga setempat kepada polisi.
Adanya kisruh pembangunan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin ini, belum juga mampu ditemukan solusinya. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sulit melakukan intervensi.
Selain itu, kata Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia Partai Demokrat Rachland Nashidik pada komhukum. com Senin (23/1) menyatakan. tidak tersedia dasar hukum yang cukup bagi Presiden untuk melakukan intervensi.
Apalagi kata Rachland, di era otonomi daerah saat ini, Presiden tidak bisa memecat kepala daerah yang melanggar konstitusi sekalipun. Karena sebetulnya dalam kasus ini Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang harus bertanggung jawab.
Sampai hari ini, kata dia, tak satu pun parpol memerintahkan impeachment pada Wali Kota Bogor. Padahal keputusan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah di keluarkan. Tetapi, pemecatan untuk Wali Kota Bogor akan bisa dilakukan atas inisiatif Anggota DPRD Kota Bogor, dengan i persetujuan dan inisiatif partai-partai di DPRD setempat.
Melihat laporan itu kini sudah masuk di ranah meja hijau bahkan sampai tingkat kasasi. “Pada pengadilan negeri dan banding, pengadilan mengalahkan pihak GKI Yasmin. Ini juga yang membuat polisi tidak punya pilihan lain kecuali meminta pihak jemaat GKI Yasmin tidak melakukan kegiatan di tempat yang sedang disengketakan,” jelasnya.
Putusan pengadilan ini bahkan juga menguatkan alasan Wali Kota Bogor untuk tetap mempertahankan pencabutan IMB Gereja Yasmin. “Bahkan ketika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga memerintahkan agar pencabutan IMB itu dibatalkan. Sampai hari ini, tak satu pun parpol memerintahkan impeachment pada Wali Kota Bogor” pungkasnya. (Roy)