 Presiden Direktur K- Link, Radzi Saleh (kiri) menerima sertifikat syariah dari Anggota DSN MUI, Mohamad Hidayat (kanan). Ketua MUI, HK Amidan (tengah). (Foto: RP/satuNews) |
Senin, 21 Juni 2010 | 15:02 |
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat ada 5 (lima) Multi Level marketing (MLM) yang telah memperoleh Sertifikasi MLM syariah MUI. Salah satu nya adalah K- LINK Indonesia yang pada Senin (21/6) menerima Sertifikat Syariat itu.
“Bisnis MLM bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam,”tegas Ketua MUI, HK Amidan dalam jumpa pers penyerahan sertifikasi MLM syariah kepada PT. K- Link Indonesia di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (21/6).
Menurut nya MLM Syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional antara lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai prinsip syari’at Islam. Dengan begitu konsumen akan terjamin dalam menggunakan produk-produk dan praktik bisnis yang halal dan thayyib (berkualitas). Dia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak praktik bisnis money game, berkedok MLM. MUI Indonesia mengharamkan bisnis money game.
Menurut nya kehadiran MLM Syariah, merupakan solusi dari banyak nya praktik penipuan berkedok MLM termasuk model bisnis riba. MLM syariah melarang up line memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja keras down line. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktik penipuan MLM.
Sementara itu Anggota Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) H.M Ichwan Sam mengatakan, DSN MUI telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan syarat tersebut sangat ketat, sehingga banyak perusahaan yang tidak lulus uji. Menurutnya untuk mendapatkan sertifikat syariah sebuah perusahaan MLM harus dapat membuktikan bahwa produk yang dijual halal, thayyib dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih diragukan). Selain itu juga harus menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam dan struktur manajemen nya memiliki Dewan Pengawas yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi. “Formula insentif harus adil, tidak menempatkan up line hanya menerima passive income dari hasil jerih payah down line nya,”tegas nya.
Sementara itu Presiden Direktur PT K-Link Indonesia, Radzi Saleh memprediksi bahwa lisensi MLM Syariah yang dikantonginya, akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya. Dia optimis jumlah member dan omset produk-produk nya di Indonesia akan meningkat pesat. Pada tahun ini saja jumlah member K-Link Indonesia tercatat mencapai 2 juta orang dengan perputaran omzet rata-rata tak kurang dari 100 milyar rupiah per bulan. Pada akhir tahun 2009 tercatat omzet yang diperoleh K-Link sebesar Rp 800 miliar.
“Kita akan mendirikan pabrik K-Link di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat dengan nilai investasi sebesar Rp 20 miliar,”imbuh nya. Ditambah kan dia, untuk memastikan bahwa prinsip usahanya sesuai Syariah Islam, maka K-Link Indonesia telah membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang di dalam nya beranggotakan para ulama. DPS sendiri merupakan bagian dari DSN.(RP) |
[ Kembali ] | | » Berita Terkait | | Jepang Taklukan Denmark 3-1 | | Sony Ericsson Perkenalkan Sony Ericsson Xperia TM X8 | | Panglima TNI Berikan Penekanan Ulang Tentang UU Keterbukaan Informasi Publik | | Milito Bawa Inter Pertahankan Gelar | |