.jpg) Gayus Lumbuun. (foto: MI) |
Rabu, 10 Maret 2010 | 11:06 |
Jakarta – Mantan Wakil Ketua Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century Gayus Lumbuun, Rabu (10/3) mengatakan presiden harus segera menindaklanjuti rekomendasi akhir DPR terhadap kasus Bank Century. Surat keputusan tersebut sudah sampai di Istana Presiden.
”Rekomendasi Pansus yang disahkan di Rapat Paripurna itu milik DPR, bagian dari sikap lembaga legislatif. Oleh karena itu, Presiden harus melaksanakan keputusan yang akan menjadikan hubungan baik antarlembaga negara,” ujar Gayus seperti dilansir Kompas.com.
Gayus menambahkan, butir-butir rekomendasi yang salah satunya meminta agar memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan harus dilaksanakan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masih menurut Gayus, dirinya tak sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa rekomendasi DPR hanya sebatas usulan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat. ”Rekomendasi DPR itu mengikat. Artinya, pembuatan keputusan ini dilandaskan oleh konstitusi dan sah menurut konstitusi pula,” katanya.
Gayus mencontohkan, rekomendasi DPR, seperti Pansus DPT Pemilu ataupun kasus VLCC, diproses sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. ”Kalau rekomendasi Pansus Century ini diabaikan, akan menjadi contoh yang menyimpang. Keseriusan Presiden juga akan menjadi bukti kampanyenya bahwa dia akan menghormati proses penegakan hukum,” ujar Gayus Lumbuun..(kmps/much) |
[ Kembali ] | | » Berita Terkait | | Sony Ericsson Perkenalkan Sony Ericsson Xperia TM X8 | | Panglima TNI Berikan Penekanan Ulang Tentang UU Keterbukaan Informasi Publik | | Milito Bawa Inter Pertahankan Gelar | | Guru dan Warga Bojong Keluhkan Drainase Macet | |