Rabu, 10/Maret/2010
HOME
 
Kasus Bank Century
Hanura: 10 Pihak Harus Bertanggung Jawab



Akbar Faisal (foto: fjr)


Selasa, 09 Februari 2010 | 09:22
Jakarta - Fraksi Hanura yang diwakili oleh Akbar Faisal menegaskan, setidaknya ada 10 pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Hal tersebut diungkapkan pada pembacaan pandangan sementara fraksi dalam rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Senin (8/2).

Menurut Akbar ada 10 pihak tersebut adalah:

1. Manajemen Bank CIC
2. Manajemen Century Lama
3. Manajemen Century Baru.
4. Pejabat Bank Indonesia Periode Akuisisi dan Merger
5. Pejabat Bank Indonesia Periode Pasca-Merger dan Pemberian FPJP
6. Pejabat Bank Indonesia dalam Proses Pemberian PMS
7. Pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan
8. Pejabat UKP3R
9. Pejabat Komite Koordinasi
10. Pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

"Mereka ini yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century," kata Akbar seperti dilansir Antara.

Berdasarkan pemeriksaan selama ini yang ditelaah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Akbar mengatakan bahwa Hanura menyimpulkan telah terjadi upaya perampokan dana bank secara berlanjut dengan melibatkan pejabat BI, pejabat institusi moneter, dan pejabat institusi fiskal yang merugikan keuangan negara.

Artinya, lanjut Akbar, semua unsur yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Hanura juga mencatat 62 bentuk penyimpangan yang diindikasikan melawan hukum.(fie/kmps)

[ Kembali ]
» Berita Terkait
Sekolah Cina Bantah Terlibat Serangan Maya Terhadap Google
Rupiah Diperkirakan Menguat di Kisaran Rp8.800
Pemkab Kedatangan Pejabat Kementrian Kesra
Sekolah Rusak Jangan Jadikan Alasan Gagal UN

 

 
 
T-10 Tooltips v1.0
| Redaksi | Info Iklan | Terms of use | Kotak Pos |  
satuNews.com | satuRiau.com