Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary terus melempar wacana pemilihan gubernur berdasarkan penunjukkan langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I). Agar itu tercapai, Hafiz mengaku telah menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto untuk mengusulkan revisi total UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah.
Wacana ini bukanlah kali pertama, sebelumnya hal serupa pernah dilontarkannya kepada wartawan ketika melakukan kunjungan langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu presiden 2009 yang lalu. Revisi regulasi tersebut dimaksudkan agar ada pemisahan undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Kalau saran saya, itu revisi total UU 32/2004 dalam bentuk pemisahan antara undang-undang pemilu kepala daerah dengan pemerintahan daerah. Jangan digabung lagi," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di kantornya, Selasa (18/8).
Ia mengingatkan, hal ini masih berupa pendapat pribadi saja. Adapun pertemuan dengan Mendagri Mardiyanto hanya sebatas pertemuan informal, bukan mengatas namakan lembaga KPU. Lagi pula, posisi dirinya dalam pertemuan itu hanya sebagai pemberi pendapat, bukan pihak yang memberi usulan. "Secara informal sudah, tapi formal belum. Informal dengan pak Mendagri. Tapi, formalnya belum," tandasnya, sebagaimana diberitakan Kompas.
Meski demikian, rupanya dalam pertemuan tersebut usulan pria berpeci hitam ini mendapat sambutan yang baik dari Mardiyanto. "Beliau nampaknya setuju," ujar Hafiz. Menurut Hafiz, mekanisme usulan pemilihan gubernur tersebut sama dengan pemilihan yang lalu. Dengan konteks seperti itu, maka gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di tiap provinsi. "Kembali seperti yang dulu. Di samping itu, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Tapi, ini usul saya yah. Dalam arti, ini belum bisa disetujui orang. Undang-undangnya masih tetap, UU 32/2004 tetap dipilih langsung oleh masy," tutur Hafiz.
Hafiz, sebagai orang yang pernah mencalonkan diri dalam bursa pencalonan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan ini beralasan, fungsi dan peran gubernur saat ini lebih banyak bidang administrasi. Selain itu, pemilihan gubernur dengan model saat ini memerlukan anggaran yang sangat besar. "Kalau misalnya tidak dilakukan pemilihan umum langsung, dananya bisa untuk kepentingan rakyat," imbuhnya.
Dia menambahkan, alasan yang paling mendasar adalah masyarakat jadi terkotak-kotak. "Dengan pemilihan gubernur, masyarakat satu provinsi terbagi-bagi kepada pendukung-pendukung yang berpotensi untuk terjadi benturan antarsesama. Kalau misalnya DPRD saja, mudah-mudahan kurang. Walaupun di tingkat kabupaten/kota masih ada," paparnya.
Hafiz juga mengungkapkan usulan tersebut memang mempunyai dampak negatif, yakni terjadi tarik-menarik kepentingan di DPRD. Bahkan, kabarnya money politic-nya tinggi sekali. "Tergantung siapa yang bayar. Memang risikonya ada. Tapi yang masyarakat langsung memilih juga ada risikonya," kelitnya.kata Hafiz.(fie)
|