Rabu, 29 April 2009 | 12:40 |
Jakarta – Pakar otonomi daerah Ryaas Rasyid mengungkapkan, jika hasil penghitungan suara akhir tidak ada atau penetapan hasil belum final, maka sesuai UU tidak bisa menetapkan capres.
“Menurut aturan hukum, KPU tidak boleh melanjutkan tahapan-tahapan capres sebelum seluruh proses penghitungan pemilu legislatif selesai. Hal itu untuk membuat jelas perolehan partai-partai yang ingin mengajukan capres dengan syarat minimal 20 persen suara dan 25 persen kursi,” tegas Ryaas Rasyid kepada wartawan di Jakarta (29/4).
Terkait dengan soal koalisi, Ketua Umum Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu memaparkan bahwa koalisi yang kini gencar dilakukan beberapa parpol bukanlah koalisi permanen. Akan tetapi masih merupakan spekulasi-spekulasi berdasarkan hasil quick count. (wan)
|
[ Kembali ] |
| » Berita Terkait |
| MK Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus Bima |
| Dansatgas Konga XXV-D terima kunjungan Komandan Cambodia |
| BI Akui Rupiah Tak Bisa Melawan Krisis Ekonomi Global |
| Rita Subowo Puas Atlet Indonesia Lampaui Target |