Jakarta - Laporan dana kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting dan dibutuhkan. Utamanya untuk mengetahui antara pemasukan dan pengeluaran parpol. “Bawaslu hingga saat ini menunggu penyampaian surat realisasi transparansi KPU terkait dana kampanye. Isi di dalamnya tidak sekadar nama partai, tapi juga rincian-rinciannya yang memenuhi standar. Misalkan pemasukan dan pengeluarannya,” ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib pada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).
Bagi Bawaslu, ujar Wahidah, yang utamanya adalah untuk mengetahui antara pemasukan dan pengeluaran parpol. Misalnya, apakah ada penyumbang tanpa identitas, dari pihak asing maupun sumbangan dari unsur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena laporan dana parpol dari Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya mengawasi sebatas yang dilaporkan.
“Karena bisa saja yang dilaporkan itu tidak sebanding dengan jumlah belanja iklan. Kami juga ingin mengetahui nama partai apa saja per tanggal 24 April yang sudah melaporkan perincian laporan tersebut. Untuk itu Bawaslu berharap agar KPU bisa segera menyerahkan laporan dana kampanye itu, setelah batas akhir laporan dana kampanye pada Jumat (24/4) lalu,” paparnya.(wan)
|