Jakarta - Bupati Supiori Papua, Jules F. Warikar, Senin (20/4) secara resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana APBD tahun 2006-2008 yang merugikan negara hingga Rp. 40 miliar. "Hari ini Jules ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (20/4) di Jakarta.
Menurut Johan, Jules dijerat dengan pasal memperkaya diri dan penyuapan. Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan mengungkapkan ada mark up pembangunan rumah dinas dan pasar central dengan kerugian negara sebesar Rp. 40 miliar. Untuk pembangunan pasar dan rumah dinas, Pemerintah Kabupaten menganggarkan biaya Rp. 80 - 100 miliar. Tersangka, lanjut Johan mengelembungkan proyek tersebut untuk kepentingan pribadi. "Tersangka diduga menggelembungkan anggaran pembangunan pasar dan perumahan dinas di kabupaten tersebut," kata Johan.
Selain Jules, KPK telah menetapkan rekanan proyek sebagai tersangka. "Direktur PT MMJ, Suryadi Santosa telah ditetapkan sebagai tersangka sepekan lalu," kata Johan. KPK lanjut Johan, empat tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi. Antara lain, kantor PT MMJ dan tempat tinggal Suryadi yang berada di Jalan Balikpapan Raya No 1, Jalan S Parman dan kompleks Mahkota, perumahan Simprug, Jakarta Selatan. Informasi yang dikumpulkan ada delapan mobil yang dikerahkan dalam penggeledahan ini. "Penggeledahan untuk pengembangan penyidikan. Ini kasus korupsi untuk pembangunan pasar sentral atas tersangka rekanan pembangunan berinisial SS," ujarnya.(bas)
|