Sabtu, 19 Mei 2012
HOME
 


PIPIB Jadi Acuan Pejabat Daerah Dalam Mengelola Kawasan Hutan



Kawasan hutan. (ist)


Jumat, 09 Desember 2011 | 07:28
JAKARTA – Untuk memperbaiki tata kelolaan kehutanan nasional, Kementerian Kehutanan akan melakukan perubahan luas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB) sebesar 3,6 juta hektare dari 69 juta hektare menjadi 65,4 juta hektare.

“Investasi di sektor kehutanan tetap jalan, meski peta indikatif penundaan izin baru pasca-Moratorium Oslo terus direvisi,”kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, di Jakarta, Kamis (8/12).
Menurutnya, peta indikatif yang dibuat untuk menjadi arahan dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan kawasan hutan. Selain itu peta indikatif dibuat berdasarkan hasil survei tim terpadu Kemenhut, Kementan, BPN, dan UKP4 serta masukan masyarakat.

Lebih jauh dijelaskan dia, Pemerintah tidak membatasi dinamika pembangunan sekalipun ada Inpres No.10/2010 soal Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Kedepannya tegas dia, revisi peta indikatif ini akan menjadi acuan pejabat daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota dalam memetakan kawasannya.

Sementara itu Sekjen Kehutanan, Hadi Daryanto, mengatakan kalau dulu lahan terdegradasi yang bisa dimanfaatkan 35,4 juta hektare, kata Hadi, selama setahun ini tergerus (dimanfaatkan) tinggal 32 jutaan hektare.

Ia menjelaskan, bahwa pengurangan areal itu di antaranya peruntukkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 237.800 ribu hektare, restorasi ekosistem 246.775 hektare dan yang tengah diproses 14.800 hektare, HTI 900 ribu hektare dimana 40 persennya di alokasikan untuk "high conservation value forest". (rp)

[ Kembali ]
» Berita Terkait
MK Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus Bima
Dansatgas Konga XXV-D terima kunjungan Komandan Cambodia
BI Akui Rupiah Tak Bisa Melawan Krisis Ekonomi Global
Rita Subowo Puas Atlet Indonesia Lampaui Target

 

 
 
T-10 Tooltips v1.0
| Redaksi | Info Iklan | Terms of use| Kotak Pos|  
satuNews.com | satuRiau.com