JAKARTA - Partai Damai Sejahtera (PDS) bersiap mengajukan uji materi Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Menurut Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilakukan karena UU Parpol mengandung sejumlah pasal yang memberangus demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Begitu ditetapkan sebagai undang-undang, kami langsung daftarkan permohonan gugatannya ke MK. Materi sedang kami siapkan," kata Denny disela-sela pelantikan pengurus DPP PDS di Jakarta, kemarin. Acara pelantikan itu juga dihadiri Ketua DPR Marzuki Alie.
Seperti dilansir Tribunnews, materi yang digugat antara lain verifikasi ulang parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dan kewajiban bagi setiap partai untuk memiliki kepengurusan di 100 persen daerah ini.
DPR kemarin mengesahkan rancangan revisi UU No 2/2008 tentang Parpol menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 311 legislator. Sebelumnya, RUU ini telah dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pemerintah. Tidak ada satu pun interupsi dalam pengesahan UU ini.
Lebih lanjut Denny mengatakan, sejatinya partai yang dipimpinnya sudah mempunyai tiga skenario menghadapi situasi yang menyangkut keberadaan partai politik. Pertama, PDS tetap akan berjuang sendiri. Artinya PDS tetap menggunakan partai sendiri tanpa harus bertumpu pada kekuatan partai lain.
Kedua, PDS juga menskenariokan konfederasi dengan beberapa partai lain. Ketiga, partai ini bisa saja bergabung dengan partai lain.
"Kita tetap harusnya bangga bahwa perjuangan PDS selama ini telah memposisikan partai ini cukup berarti dalam kancah perpolitikan nasional," tegas Denny.
Dia juga mengingatkan pengurus dan kader partai bahwa PDS banyak dilirik partai lainnya untuk bermitra menghadapi Pemilu 2014. Sekedar diketahui, PDS pada Pemilu 2004 berhasil membentuk Fraksi PDS di DPR.
Sayangnya keberhasilan itu tidak bisa terulang pada Pemilu 2009. Pada bagian lain Denny berharap, agar pengurus, anggota dan kader dapat menjaga kekompakan, menjauhi konflik internal.
"Jika kita tidak bisa menjaga kedamaian di dalam bagaimana rakyat bisa mempercayai partai ini," kata Denny Tewu.(red)